JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, terungkap sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap selebgram cantik, Nabilla Aprillya. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam pernyataan resminya pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut informasi dari penyelidik Subdit Renakta Krimum Polda Metro Jaya, laporan dugaan penganiayaan pertama kali diterima pada tanggal 4 Oktober 2024. Kasus ini dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, yang diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP. Nabilla Aprillya sendiri adalah pihak yang melaporkan kejadian tersebut.
Awalnya, kasus ini ditangani oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Subdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, laporan tersebut kini telah dicabut oleh Nabilla dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan. Kombes Ade menjelaskan, "Alasan sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan pelapor tidak akan menuntut secara hukum di kemudian hari."
Ahmad Ridha Sabana, yang merupakan Ketua Umum Partai Garuda, adalah adik dari politikus terkenal, Ahmad Riza Patria, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisinya dalam partai politik dan keterkaitannya dengan Nabilla, yang mendadak menjadi perhatian warganet.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Jakpus Segera Proses Permohonan PK Kedua Jessica Wongso
Sementara itu, Sekjen Partai Garuda, Yohanna Murtika, memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus ini, dengan menyatakan, "No comment ya."