Kasus Video Syur Mantan Mahasiswa Naik Penyidikan: Pelapor Terima Surat dari Polda Jambi

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Kamis, 18 Juli 2024, 07:24 PM
Ilustrasi

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah meningkatkan status kasus video syur yang melibatkan pelaku KN dan MMA dari penyelidikan ke penyidikan. Informasi ini disampaikan oleh Hafiz Alatas, Ketua Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (ALIF) Jambi, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Hafiz Alatas mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat pemberitahuan dari Ditreskrimsus Polda Jambi mengenai perkembangan kasus tersebut. "Saya sudah menerima surat pemberitahuan terkait perkembangan laporan kasus tersebut dari Ditreskrimsus Polda Jambi enam hari yang lalu," ujarnya.

Dalam surat tersebut, penyidik menginformasikan bahwa status laporan telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Kasusnya sudah naik ke penyidikan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka,” tambah Hafiz.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Laskar Islam Fisabilillah (ALIF) Provinsi Jambi, Hafiz Alatas, telah melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Laporan tersebut merujuk pada UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang larangan memproduksi muatan pornografi.

Baca Juga : JD Vance Resmi Menjadi Cawapres Donald Trump di Pilpres AS 2024

"Kami dari Aliansi Laskar Islam Fisabilillah berharap aparat penegak hukum memproses aktor atau pembuat video asusila sesuai dengan UU Nomor 44 Tahun 2008," tegasnya.

Hafiz juga menanggapi penangkapan terduga pelaku illegal access terkait video asusila yang melibatkan mantan mahasiswa di Jambi. “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi yang telah menunjukkan progres baik dalam menangani kasus video asusila yang menghebohkan Kota Jambi,” ungkapnya.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X