Bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, serta sektor swasta, besaran iurannya tetap sama, yakni 5% dari gaji bulanan dengan skema pembayaran 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Adapun anggota keluarga tambahan dari peserta PPU, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua, diwajibkan membayar iuran sebesar 1% dari gaji per bulan per orang yang ditanggung oleh pekerja penerima upah.
Baca Juga : Siapa Pejabat Paling Tajir? Raffi Ahmad Punya Rp1 Triliun, Tapi Masih Kalah dari Ini!
Untuk kategori peserta lain, seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta mandiri, tarif iuran ditentukan sebagai berikut: Rp 42.000 per bulan untuk layanan kelas III, Rp 100.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 150.000 per bulan untuk kelas I.
Sementara itu, bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta keluarganya, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.