JAMBI, MATAJAMBI.COM - Polda Jambi mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Jambi yang kasusnya sempat viral di media sosial dan grup WhatsApp. Terduga pelaku diduga seorang laki-laki berseragam PNS yang mengendarai mobil Honda HRV berwarna merah.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban, yang diketahui sebagai putra dari pasangan berinisial H dan I, tengah berjalan kaki pulang dari sekolah menuju rumahnya. Saat dalam perjalanan, korban dihampiri oleh pelaku yang mengendarai mobil HRV merah. Pelaku kemudian berpura-pura menanyakan lokasi tempat biliar di kawasan tersebut.
Setelah korban memberikan informasi, pelaku menawarkan tumpangan dengan alasan ingin diantarkan ke tempat yang ditunjukkan korban. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga menjanjikan uang dan berjanji akan mengantarkan korban pulang. Tanpa curiga, korban akhirnya naik ke dalam mobil pelaku. Namun, sesampainya di pos atas Perumahan Citra Nusa, mobil tersebut berhenti, dan pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.
Setelah kejadian, pelaku menurunkan korban di depan sebuah pesantren di RT 29. Korban segera melapor kepada satpam di area tersebut, lalu pulang ke rumah dalam kondisi trauma. Orang tua korban yang tidak terima dengan insiden ini langsung melaporkannya ke Mapolda Jambi dengan membawa bukti rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT.
Baca Juga : Terduga Pelaku PNS Pemprov Jambi yang Lakukan Pelecehan Seksual ke Pelajar Laki-laki Ditahan Polda Jambi
Dalam laporan tersebut, terlapor disangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 Ayat (1) yang mengatur tentang kejahatan seksual terhadap anak.