JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merespons putusan bebas atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, yang diputuskan pada Senin, 8 Juli 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polda Jawa Barat patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung.
“Kami akan menindaklanjuti hasil putusan praperadilan tersebut dengan secepat-cepatnya,” ujar Truno di Mabes Polri pada Senin, 8 Juli 2024. Mengenai status Pegi Setiawan yang diduga salah tangkap, Truno enggan memberikan konfirmasi.
Ia kembali menegaskan bahwa Polri, dalam hal ini Polda Jabar, patuh terhadap putusan PN Bandung.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Hakim Batalkan Status Tersangka, Ini Alasannya
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa meskipun Mabes Polri telah memberikan asistensi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ia tetap mempercayai penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar.
“Kami mendalami aspek penyidikan dan perkembangan yang ada di masyarakat,” ujar Djuhandani.