JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan rigid beton di Kabupaten Sarolangun, terdakwa M. Noor alias Uncu, yang menjabat sebagai konsultan pengawas dan perencana, dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Tatap Urasima Situngkir, pada sidang yang digelar di ruang sidang Kartika, Kamis 21 November 2024.
Sebelumnya, pada sidang sebelumnya 14 November 2024, M. Noor membacakan nota pembelaannya dan menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan dakwaan subsider, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, dijatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ungkap Hakim Situngkir saat membacakan putusan.
Baca Juga : Sengketa Lahan Adat 1.300 Hektare: PT Berkat Sawit Utama Diduga Langgar Aturan HGU
Proyek pembangunan jalan rigid beton ini berlokasi di ruas Simpang Tata – Lubuk Bangkar, Kabupaten Sarolangun, dengan anggaran sebesar Rp918.598.427,14 yang bersumber dari dana APBD Sarolangun Tahun Anggaran 2021. Pekerjaan ini dimenangkan oleh CV. Armajaya Mandiri melalui tender dengan kode 3080230.
M. Noor alias Uncu yang berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Sarolangun. Ia diduga turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.