JAMBI, MATAJAMBI.COM - Jumat malam, 1 November 2024, terjadi kebakaran di ruang Satuan Samapta di Gedung Utama Markas Polresta Jambi. Kebakaran ini mengakibatkan ruangan yang berada di gedung dua lantai tersebut terbakar, termasuk area tempat penyimpanan gas air mata. Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran dan telah mengundang Tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Palembang untuk melakukan investigasi.
Kronologi Kejadian Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Prakarsa, menyampaikan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh tiga warga yang sedang mengantar makanan ke Gedung Satresnarkoba pada sekitar pukul 20.40 WIB. Mereka melihat asap hitam keluar dari Gedung Utama Polresta Jambi, tepatnya dari ruangan Samapta, dan segera melaporkannya ke personel Satresnarkoba yang ada di lokasi.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung berkoordinasi dan melaporkan kejadian kepada pihak pemadam kebakaran. Sebanyak delapan unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi untuk mengatasi kobaran api. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.45 WIB setelah petugas berjibaku selama satu jam, dibantu oleh anggota Polresta Jambi.
Penyelidikan Lebih Lanjut oleh Tim Labfor Ipda Deddy Prakarsa menyatakan bahwa saat ini Tim Labfor dari Palembang sedang dalam perjalanan menuju Jambi untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran. Selain itu, polisi juga melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk memperoleh informasi lebih rinci terkait penyebab kebakaran.
“Kami masih menunggu hasil investigasi dari Tim Labfor untuk mengetahui penyebab kebakaran yang sesungguhnya. Langkah ini penting untuk mengungkap apakah ada faktor kelalaian atau penyebab lain yang memicu kebakaran,” ujar Ipda Deddy pada Sabtu, 2 November 2024.