Mantan Artis Cilik Chikita Meidy Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Jumat, 13 September 2024, 11:31 AM
Chikita Meidy. Foto: instagram/chikitameidy

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Mantan artis cilik Indonesia, Chikita Meidy, menghadapi masalah hukum serius setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini diajukan oleh Shilda Oktavia Rosa pada 12 September 2024 dan telah tercatat dengan nomor laporan LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Chikita dituduh melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yakni Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.

Kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulung, memberikan pernyataan resmi kepada media terkait kasus ini pada Kamis, 12 September 2024. "Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok milik Chikita Meidy terhadap klien kami, Shilda Oktavia," ungkap Erik kepada wartawan.

Tuduhan Terkait Kebangkrutan Bisnis Skincare

Laporan ini berawal dari tuduhan yang dilontarkan Chikita Meidy dalam siaran langsungnya di TikTok pada 6 September 2024, di mana Shilda disebut sebagai penyebab kerugian yang dialami oleh bisnis skincare milik Chikita. Dalam live tersebut, Chikita diduga menyebut profesi Shilda dan mengaitkannya dengan kebangkrutan usaha tersebut.

"Pada tanggal 6 September, akun Chikita melakukan live yang diduga mencemarkan nama baik saya. Dia menuduh saya sebagai dalang di balik kegagalan bisnis skincare-nya," jelas Shilda dalam keterangannya.

Baca Juga : Mengejutkan Publik! Brandoville Studios Indonesia Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Karyawan

Menurut Shilda, hubungan mereka awalnya adalah hubungan bisnis murni, di mana Chikita meminta bantuannya untuk mempromosikan produk skincare yang dimilikinya. Namun, seiring berjalannya waktu, hubungan tersebut berubah menjadi konflik setelah bisnis Chikita mengalami kerugian.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X