JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, telah melaporkan dugaan penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ribka mengklaim bahwa terjadi penggelembungan suara di wilayah Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, yang menguntungkan calon dari Partai Amanat Nasional (PAN), Desy Ratnasari. Menurut Ribka, jika tidak ada kecurangan tersebut, Desy tidak akan lolos menjadi anggota DPR.
Ribka menyampaikan protesnya pada Kamis, 3 Oktober 2024, dan menyatakan bahwa ia telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kecurangan tersebut. Dia menyesalkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan panitia pengawas di daerah tidak menanggapi protesnya, sehingga dia memutuskan untuk membawa kasus ini ke DKPP.
Ribka juga menyebut bahwa langkahnya ini didukung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang meski memberikan restu, tetap menghormati proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi.
Ribka merasa sedih karena kalah dalam pemilihan, terutama karena dia merasa dicurangi. Ia membandingkan kekalahannya dengan kemenangan Desy, yang dikenal sebagai penyanyi, dan menyatakan bahwa Megawati juga sedih mengetahui hasil tersebut. Namun, ia merasa kecewa dengan sikap DPP PDI Perjuangan yang dianggapnya kurang serius dalam mendukung langkahnya di DKPP, meskipun partai-partai lain seperti Gerindra, Demokrat, dan Golkar, menurutnya, mengetahui adanya kecurangan dan siap menjadi saksi di DKPP.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Lemari Kost Diringkus, Ternyata Sudah Dua Kali Langganan Teman Kencan Korban
Ketua DKPP, Heddy Lugito, membenarkan bahwa pengaduan Ribka Tjiptaning telah diterima dan tengah diproses oleh DKPP.*