Meriahkan HUT RI ke-79: Pemprov Jambi Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan dengan Diskon dan Bebas Denda

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Rabu, 14 Agustus 2024, 12:24 PM
Gubernur Jambi Al Haris Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Meriahkan HUT RI ke-79

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Gubernur Jambi, Al Haris, melalui Pemerintah Provinsi Jambi (Pemrov) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program bertajuk "Gebyar Kemerdekaan" ini akan berlangsung mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024, memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Fasilitas Pemutihan Pajak

Program ini memberikan sejumlah keringanan yang menarik bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama bertahun-tahun. Bagi kendaraan yang pajaknya mati selama beberapa tahun, pemilik hanya diwajibkan membayar pajak untuk dua tahun terakhir.

Baca Juga : Wow! Ragnar Oratmangoen, Bintang Timnas Indonesia, Resmi Bergabung dengan Klub Liga Belgia, Inilah Alasan Utamanya!

Baca Juga : Heboh! Selebgram Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT Suami, Pihak Berwajib Turun Tangan!

Selain itu, program ini juga membebaskan pemilik kendaraan dari berbagai denda, termasuk denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon pokok pajak, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kendaraan lelang, dan pajak progresif.

Persyaratan dan Ketentuan Program

1. Pembebasan Pokok Pajak: Kendaraan yang menunggak pajak selama dua hingga lima belas tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak untuk dua tahun terakhir.

2. Pembebasan Sanksi Administratif PKB: Bebas denda bagi PKB yang telah melewati tanggal jatuh tempo.

Baca Juga : Ingin Gula Darah Stabil? Temukan Waktu Terbaik untuk Berolahraga!

3. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB II: Berlaku untuk permohonan balik nama kendaraan baik dalam maupun luar daerah.
   
4. Pembebasan Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak untuk tahun-tahun sebelumnya sebesar 100%.
   
5. Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB Lelang: Berlaku untuk kendaraan hasil lelang seperti kendaraan hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, serta kendaraan perusahaan pembiayaan/leasing.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X