JAMBI, MATAJAMBI.COM - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Jambi yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengejutkan warga. Peristiwa ini terungkap setelah video serta foto yang diduga menunjukkan pelaku mulai beredar di media sosial dan grup WhatsApp. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini mencuat ketika keluarga korban, seorang pelajar laki-laki di Kota Jambi, melaporkan peristiwa dugaan pencabulan ke Polda Jambi pada 12 November 2024. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/339/XI/2024/SPKT/Polda Jambi. Dalam laporan itu, kejadian diduga terjadi pada 12 November 2024 di sebuah lokasi di Jalan Lorong Seroja, Perumahan Citra Nusa, Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, sekitar pukul 14.30 WIB.
Polda Jambi segera bertindak setelah menerima laporan, dan pada 14 November 2024, petugas dari Ditreskrimum berhasil menangkap oknum ASN yang diduga terlibat. Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada media.
“Iya, benar. Yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan,” ujjarnya kepada awak media.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Renakta, oknum ASN tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira menyatakan bahwa tersangka akan ditahan setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan akan dilakukan penahanan,” ungkap Andri. Status tersangka ini menegaskan bahwa ada bukti awal yang cukup untuk menjerat pelaku dalam kasus pidana pencabulan anak di bawah umur.