Revisi UU ini dilakukan sehari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah, termasuk ambang batas partai dan usia calon.
Baca Juga : Nama Marie Antoinette Lagi Trending di Media Sosial X: Apa Kaitannya dengan Politik Indonesia?
Kehadiran para figur publik dalam aksi ini menambah sorotan terhadap isu revisi UU Pilkada. Di media sosial, nama 'Reza Rahardian' dan kata kunci seperti 'Gedung DPR' serta '#kawalkeputusanMK' masuk dalam daftar trending topic. Netizen ramai membahas peran publik figur dalam menggerakkan massa dan menyuarakan aspirasi rakyat.
Reza menegaskan bahwa kehadirannya dalam aksi ini tidak didasari oleh kepentingan pribadi maupun politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan demokrasi di Indonesia.
"Saya hadir di sini untuk mewakili suara-suara yang gelisah melihat kondisi demokrasi kita saat ini," kata Reza. Ia berharap aksi ini dapat berjalan tertib dan menjadi contoh demonstrasi yang damai dan beradab.
Dengan segala perhatian yang tertuju pada revisi UU Pilkada dan keputusan MK, demonstrasi ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Indonesia, termasuk para selebritas, tidak tinggal diam ketika hak-hak demokratis mereka terancam.
Baca Juga : Mengejutkan! PDIP Umumkan 169 Pasangan Calon di Pilkada 2024: Megawati Siap Gaungkan Nama-Nama Baru
Demonstrasi ini juga menggarisbawahi pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal setiap keputusan yang berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.*