JAMBI, MATAJAMBI.COM - Sejumlah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Jambi dan daerah-daerah lain di Sumatra, telah mengonfirmasi pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan 3. Guru-guru di wilayah ini diimbau segera memeriksa status pencairan dana di rekening bank masing-masing.
Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
Pencairan TPG triwulan 3 ini dilaksanakan dengan mengacu pada aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, yaitu Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023. Untuk dapat menerima tunjangan ini, guru-guru harus memenuhi beberapa syarat penting, di antaranya:
-
Terdaftar di Dapodik
Guru harus mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). -
Berstatus ASN
Penerima tunjangan sertifikasi harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). -
Memiliki Sertifikat Pendidik
Tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik resmi. -
Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Guru yang bersangkutan harus memiliki NRG yang sah sebagai bukti legalitasnya. -
Mengajar Sesuai Sertifikat
Guru wajib mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya. -
Beban Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka
Guru harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu. -
Penilaian Kinerja Minimal "Baik"
Hasil penilaian kinerja guru minimal harus mendapatkan predikat “Baik.” -
Mengajar di Satuan Pendidikan Aktif
Guru tersebut harus mengajar di satuan pendidikan yang masih beroperasi secara aktif.
Proses Verifikasi dan Penyaluran Dana
Dinas Pendidikan di berbagai wilayah telah menyelesaikan proses verifikasi data untuk memastikan bahwa tunjangan ini disalurkan dengan tepat. Langkah verifikasi ini dilakukan guna meminimalisir kesalahan dalam penyaluran dana, memastikan hanya guru yang memenuhi semua syarat yang berhak menerima tunjangan profesi tersebut.
Baca Juga : Wings Air Sampai Batalkan 18 Penerbangan di NTT Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Imbauan kepada Guru
Guru-guru yang memenuhi persyaratan dan telah dinyatakan lolos verifikasi diharapkan segera memeriksa rekening masing-masing untuk memastikan pencairan dana telah dilakukan.*