Penjelasan Polda Jambi Usai Bongkar Jaringan Penyelewengan Distribusi BBM Subsidi Ilegal di Batanghari

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Senin, 04 November 2024, 09:30 PM
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

JAMBI, MATAJAMI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan enam orang pelaku, termasuk sopir dan kernet dari mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM ke SPBU.

Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai AR, YA, NF, DS, RD, dan JA, ditangkap di Jalan Lintas Tembesi, Kabupaten Batanghari, ketika sedang melakukan transaksi penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Polisi menemukan satu unit mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin dengan nomor polisi B 9449 SFV yang dikendarai oleh AR dan NF, yang membawa BBM yang seharusnya didistribusikan ke SPBU.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa JA, yang berperan sebagai pengendali utama, memanipulasi segel tangki untuk menghindari deteksi. Dalam setiap perjalanan, JA dan timnya mencuri sekitar 400 liter BBM bersubsidi, sehingga total BBM yang berhasil dialihkan mencapai 2.800 liter per hari.

"JA menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai agen LPG, sementara BBM dialihkan dari tangki ke dalam jerigen dan disimpan di gudang miliknya di Muaro Jambi. Polisi menemukan sekitar 8.000 liter bio solar dan 8.000 liter pertalite di gudang tersebut, yang telah beroperasi selama satu tahun," ujar Kombes Pol Bambang.

Baca Juga : Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 untuk Guru di Jambi Cair, Simak Infonya Di Sini!

Dari aktivitas ilegal ini, JA menjual bio solar seharga Rp 250 ribu per jerigen berukuran 35 liter dan pertalite seharga Rp 35 ribu per jerigen. Akibat praktik ini, kerugian negara selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp 6,261 miliar.

Polisi saat ini masih memburu JNA, yang diduga sebagai otak dan pemodal utama dari kasus ini. Para tersangka lainnya dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.*


Tags

Berita Terkait

X