Pernah Viral Kasus Tuker Pasangan, Gus Samsudin Divonis Bebas PN Blitar

Reporter: Musriah - Editor: Musriah
- Rabu, 31 Juli 2024, 02:59 PM
Gus Samsudin

BLITAR, MATAJAMBI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar membebaskan Samsudin dan dua anak buahnya yang sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus konten tukar pasangan yang sempat viral. Putusan ini dibacakan oleh hakim ketua, Ari Kurniawan, pada hari Selasa 30 Juli 2024.

Dalam amar putusannya, Ari Kurniawan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dan unsur-unsur dakwaan tidak terpenuhi, sehingga para terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan hukum.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Ari Kurniawan saat membacakan putusannya, melansir detikcom.

Supriarno, kuasa hukum Samsudin, menyambut baik keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa putusan bebas ini memang sudah seharusnya, karena video viral yang menjadi dasar dakwaan adalah hasil potongan dari video asli Samsudin yang diunggah oleh akun @/gayong105 di TikTok, bukan konten yang dibuat oleh para terdakwa.

Baca Juga : Bikin Heboh, Keputusan Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Sebut Dini Tak Dilindas

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi, ini putusan yang biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," ungkap Supriarno.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X