Polisi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar dari Tersangka Narkoba Jaringan "Ratu Narkoba Jambi"

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Rabu, 13 November 2024, 08:00 PM
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menyita aset senilai Rp 12,7 miliar dari tersangka.

JAMBI,MATAJAMBI.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menyita aset senilai Rp 12,7 miliar dari tersangka kasus narkoba, Arifani alias Ari Ambo. Ari Ambo dikenal sebagai bandar narkoba dalam jaringan “Ratu Narkoba Jambi,” yang dipimpin oleh Helen CS. Penangkapan ini sekaligus mengungkap jaringan kriminal besar yang beroperasi di wilayah Jambi dan sekitarnya, dengan aset-aset mewah yang berhasil disita dari hasil bisnis ilegal tersebut.

Pasangan Pengelola Keuangan Ikut Ditangkap

Selain Ari Ambo, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial RL (55) dan SS (28) yang berperan sebagai pengelola keuangan jaringan tersebut. Pasangan ini diduga turut aktif dalam melancarkan operasi narkoba dengan membuka rekening bank atas nama orang lain. Mereka mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan KTP untuk membuka rekening bank, yang kemudian digunakan untuk transaksi narkoba. Setiap orang yang setuju untuk membuka rekening diberi imbalan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Pasangan RL dan SS memainkan peran penting sebagai pengelola keuangan jaringan ini. Mereka berupaya menyamarkan hasil transaksi narkoba melalui rekening bank yang dibuka dengan identitas orang lain,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers.

Aset-Aset Mewah Disita Polda Jambi

Polisi berhasil menyita sejumlah besar aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Di antara aset tersebut terdapat 1 unit ruko di Jalan TP Sriwijaya, Kota Jambi, 2 rumah di Tanjung Jabung Barat dan Riau, serta tanah dan kebun pinang seluas 5 hektar. Selain properti, berbagai barang berharga lainnya juga disita oleh pihak kepolisian, seperti 7 jam tangan mewah, 4 unit ponsel, 1 unit mobil, 2 unit motor, 1 unit speedboat, kalung emas seberat 33,5 gram, serta uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca Juga : Cek Saldo Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Cair Hari Ini, KPM Dapat Rp400 Ribu dan Rp800 Ribu!

Seluruh aset yang disita telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jambi sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang yang berasal dari perdagangan narkoba.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X