Penangkapan dan Kronologi Kasus
Penangkapan Ari Ambo terjadi pada Juli 2024 lalu setelah tim Reserse Narkoba melakukan investigasi intensif terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi. Dalam konferensi pers, AKBP Ernesto Saiser menjelaskan bahwa jaringan ini pertama kali terungkap pada Maret 2024, yang kemudian berkembang hingga polisi berhasil menangkap Ari Ambo, yang diketahui sebagai bandar besar narkoba di wilayah Tanjung Jabung Barat.
“Ari Ambo merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba di Jambi. Sebelumnya, ia pernah ditangkap polisi pada tahun 2012 atas kasus serupa dan menjalani hukuman penjara hingga 2021. Namun setelah bebas, ia kembali beroperasi dan terhubung dengan jaringan Helen yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri,” ujar AKBP Ernesto.
Tersangka Terhubung dengan Jaringan Helen "Ratu Narkoba" Jambi
Menurut hasil penyelidikan polisi, Ari Ambo masih terkait erat dengan jaringan Helen, sosok yang dikenal sebagai pemimpin jaringan narkoba skala besar di Jambi dan sekitarnya. Helen, yang kini mendekam di tahanan Bareskrim Polri, diduga menjadi pemasok utama sabu kepada Ari Ambo dan jaringannya.
“Kami menemukan bukti bahwa Ari Ambo mendapatkan sabu dari Helen. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba ini sangat terstruktur dan terorganisir dengan baik,” kata AKBP Ernesto.
Baca Juga : Pjs. Gubernur Sudirman Puji DPRD Jambi: Anggaran 2025 Tuntas di Tengah Tantangan
Tersangka Teranman Hukuman Berat
Ketiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Ari Ambo, RL, dan SS, dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan pencucian uang yang berhubungan dengan hasil tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.