Polisi Tangkap Bandar Judi Online dan Togel di Merangin, Barang Bukti Uang Tunai hingga Handphone Disita

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Kamis, 07 November 2024, 05:58 PM
Keterangan pers Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto dihadapan awak media.

MERANGIN, MATAJAMBI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, Jambi berhasil meringkus dua warga Kabupaten Merangin yang diduga terlibat sebagai bandar dan pemain judi online serta togel. Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa bukti pasangan judi togel, penjualan chip judi online, uang tunai sebesar Rp 300 ribu, buku rekening, buku catatan, serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi perjudian.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menjelaskan bahwa kedua pelaku, berinisial R dan L, sudah tidak bisa mengelak lagi setelah petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas perjudian.

Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Kronologi Montir di Sawangan Depok Disekap dan Dikeroyok, Gara-gara Servis Motor

"Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Transaksi Elektronik, atau Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ujar Kapolres.*


Tags

Berita Terkait

X