Polresta Jambi Tangkap Tiga Pelaku Komplotan Curanmor yang Sering Beraksi di Kota Jambi, Begini Tampangnya!

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Sabtu, 26 Oktober 2024, 11:24 AM
Tiga anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Tim Kepolisian Polresta Jambi berhasil meringkus tiga anggota komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Jambi. Tercatat, setidaknya sudah ada sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di wilayah tersebut, di mana sepeda motor hasil curian dijual ke penadah besar di wilayah Pekanbaru, Riau.

Dalam penangkapan ini, dua pelaku pencurian dan satu penadah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Identitas kedua pelaku pencurian tersebut adalah Dian Saputra (27), warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, dan Irwandi Saputra (21), warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Sementara penadah, Rizki Fauzi (30), juga merupakan warga Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Para pelaku pencurian berhasil ditangkap di kawasan eks lokalisasi Payo Sigadung Pucuk, Kota Jambi, sedangkan penadah ditangkap di kediamannya. Berdasarkan penyelidikan, ketiga pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian sepeda motor dan residivis yang belum lama keluar dari penjara.

Panit II Opsnal Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Joko Susilo, menyebutkan bahwa para pencuri sudah melakukan aksi sebanyak sembilan kali di berbagai lokasi di Kota Jambi, termasuk lima TKP di wilayah Kota Baru, dua di Jambi Selatan, dan dua di Telanaipura. Sementara itu, motor hasil curian dijual ke penadah di wilayah Pekanbaru dengan harga sekitar Rp5 juta per unit, dan sang penadah mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit.

Baca Juga : Diguyur Hujan Deras Prabowo Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang, Tekankan Disiplin dan Pengabdian pada Bangsa

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan penadah di Pekanbaru untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini. Kedua pencuri sepeda motor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.*


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X