Tim dari pasangan Andika-Hendi melaporkan ke Bawaslu dugaan ketidaknetralan kades yang diduga memberikan dukungan pada calon lain. Salah satu laporan datang dari Banyumas, di mana sejumlah kepala desa disebut berkumpul pada 21 Oktober 2024. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan 37 kasus dugaan ketidaknetralan kepala desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendukung pasangan Luthfi-Yasin.
Sementara itu, tim dari pasangan Luthfi-Yasin melaporkan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah kecamatan untuk kampanye, mobilisasi kepala desa, hingga dugaan politik uang. Di Sukoharjo, Camat Grogol dan empat kepala desa hingga calon bupati Sukoharjo, Etik Suryani, diduga terlibat dalam upaya mendukung pasangan calon tertentu.
Selain laporan dari kedua tim, Bawaslu juga menemukan bukti pelanggaran lain yang muncul di berbagai tempat di Jawa Tengah. Wahid menekankan pentingnya keberanian Bawaslu dalam menangani kasus-kasus ini agar tidak menimbulkan kesan negatif terhadap pelaksanaan pemilu.
“Keberanian Bawaslu penting di sini. Selain itu, kemampuan mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi jenis pelanggaran juga perlu ditingkatkan. Karena, di beberapa kasus, Bawaslu tak hanya menerima laporan, tetapi juga menemukan bukti pelanggaran,” tegas Wahid.
Baca Juga : Satreskrim Polres Batang Hari Gelar Rekonstruksi Kasus Perampasan Mobil, Puluhan Adegan Diperagakan
Fenomena mobilisasi kepala desa ini menunjukkan bahwa politik lokal masih sangat bergantung pada peran tokoh-tokoh masyarakat di tingkat akar rumput. Dengan pemilu yang semakin dekat, upaya mengawasi dan menindak tegas potensi pelanggaran diharapkan dapat menjaga jalannya pemilihan yang adil dan jujur di Jawa Tengah.*