BATANGHAR, MATAJAMBI.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari bersama jajarannya menggelar rekonstruksi kasus perampasan mobil Mitsubishi Triton milik Daryadi, yang terjadi pada Agustus 2024. Rekonstruksi ini berlangsung di Aula Bhayangkara Mapolres Batang Hari, Jambi, dan menampilkan puluhan adegan yang diperagakan oleh korban, saksi, dan pelaku.
Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari, saksi pelapor, dan tiga dari empat pelaku yang terlibat. Pada adegan pertama, saksi memperagakan momen ketika ia tengah menelepon pemilik mobil saat berada di pom bensin Sungai Buluh.
Tiba-tiba, empat pria tak dikenal menghadang dan mengklaim diri sebagai petugas leasing dengan alasan ingin mengambil mobil tersebut. Namun, keempat pelaku tidak dapat menunjukkan surat kuasa penarikan. Para pelaku yang berinisial HN, BO, SL, dan S akhirnya melakukan pengambilan kendaraan secara paksa.
AKP Husni Abda, S.I.K., M.I.K., Kasat Reskrim Polres Batang Hari, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memberi gambaran rinci kepada pihak Kejari dan Satreskrim tentang peristiwa serta posisi perkara yang sedang ditangani.
Baca Juga : Polresta Jambi Selidiki Dugaan Korupsi di Perumda Tirta Mayang, Direktur Keuangan Dipanggil!
“Kami melakukan rekonstruksi agar Kejari dan tim Satreskrim dapat melihat detail kejadian ini. Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” ujar AKP Husni Abda.
Saat ini, tiga pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.*