Sandra Dewi Akui Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Reporter: Bagus - Editor: Bagus
- Jumat, 11 Oktober 2024, 02:39 PM
Sandra Dewi saat wawancara program Sosok Channel Youtube.

JAKARTA, MATAJAMBI.COM - Artis Sandra Dewi mengungkapkan bahwa ia telah membuat perjanjian pisah harta dengan suaminya, Harvey Moeis, saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi menjelaskan bahwa perjanjian tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak sebelum pernikahan mereka.

"Saya dan Harvey bersama-sama memutuskan untuk membuat perjanjian pisah harta karena saya sendiri memiliki manajemen keuangan yang diurus oleh keluarga saya. Saya juga tidak ingin tahu tentang pekerjaan suami saya, karena seberapa banyak dijelaskan pun, saya tidak akan mengerti. Selain itu, saya memiliki tanggung jawab untuk menanggung biaya pendidikan keluarga besar saya, dan saya tidak ingin suami saya ikut menanggung beban tersebut," ujar Sandra di hadapan hakim.

Dalam sesi tanya jawab, Kuasa Hukum Terdakwa bertanya apakah Sandra dan Harvey Moeis telah menandatangani perjanjian pisah harta. Sandra pun membenarkan bahwa Harvey sudah mengurus perjanjian ini sejak 12 Oktober 2016, sebelum mereka menikah. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, juga sempat bertanya apakah penghasilan Sandra lebih besar daripada suaminya. Namun, Sandra mengaku tidak pernah menanyakan besaran gaji Harvey.

"Saya tidak pernah bertanya soal itu, Yang Mulia," jawab Sandra saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga : Miris, Ibu Rumah Tangga dan Remaja Penyumbang Tertinggi Kasus HIV-AIDS di Jambi

Perjanjian pisah harta, atau yang lebih dikenal sebagai perjanjian pranikah, berfungsi untuk memisahkan status pendapatan dan harta yang diperoleh selama pernikahan. Ini berarti, pendapatan atau aset yang didapatkan oleh masing-masing pasangan tetap menjadi milik pribadi, bukan bagian dari harta bersama.

Selain itu, setiap utang yang diambil setelah pernikahan juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Dalam hal terjadi kredit atau pinjaman yang gagal bayar, pihak kreditur hanya dapat menyita aset atas nama pasangan yang menjadi debitur.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X