KOTA, MATAJAMBI – Sidang tuntutan terhadap M. Nur alias Uncu dalam kasus pengerjaan proyek jalan rigit beton di Kabupaten Sarolangun tahun 2021 lalu telah berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri pada 07 November 2024 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarolangun, Fernando, menuntut Konsultan Pelaksana PU Sarolangun dengan pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 26 juta.
Sidang korupsi ini kembali menghadirkan M. Nur alias Uncu sebagai terdakwa, di mana jalannya persidangan dipimpin oleh Hakim Tatap Urasima Situngkir, S.H. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Fernando dan Rince Yutari.
Terdakwa Uncu, yang bertindak sebagai konsultan pelaksana PU Sarolangun, dinilai bertanggung jawab atas kerugian proyek jalan rigit beton Simpang Tata-Lubuk Bangkar pada Tahun Anggaran 2021. Proyek tersebut, dengan pagu anggaran Rp 918.598.427,14 dari dana APBD Sarolangun, dimenangkan oleh CV. Armajaya Mandiri.
Baca Juga : Dugaan Peran Penting Narapidana dalam Jaringan Narkoba, Ini Penjelasan Kejati Jambi
Jaksa menuntut M. Nur alias Uncu karena perannya dalam pengawasan proyek tersebut. Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis 14 November 2024 dengan agenda pembelaan terdakwa yang disiapkan oleh kuasa hukumnya, Vanika Anom, S.H.