Sidang M. Nur Terkait Korupsi Jalan di Sarolangun: Terdakwa Tuntut Kehadiran Rekan Tersangka Lain di Persidangan

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Kamis, 14 November 2024, 09:40 PM

JAMBI, MATAJAMBI.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi terkait proyek pembangunan jalan rigit beton di Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi. Terdakwa dalam kasus ini, M. Nur alias Uncu, yang berperan sebagai konsultan perencana dan pengawasan, hadir untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 14 November 2024.

Dalam persidangan tersebut, M. Nur menyatakan keberatan atas dakwaan yang hanya menjerat dirinya. Ia meminta agar empat orang lain yang terlibat dalam proyek ini turut dihadirkan di pengadilan untuk memberi keterangan. Menurutnya, kasus ini tidak semestinya hanya membebani dirinya seorang.

Hakim anggota, Alfet, menjelaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan pekan depan dan kemungkinan akan menghadirkan keempat nama yang disebutkan terdakwa, yakni Hadi Sarosa alias Ucok (Kabid PPTK pada saat itu), Arfandi sebagai pemenang tender, dan Raja Indra selaku kontraktor pelaksana. 

Pada sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarolangun, Fernando, menuntut terdakwa M. Nur alias Uncu dengan hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp26 juta.

Baca Juga : Sidang Korupsi Proyek Jalan Rigit Beton Sarolangun: M. Nur Alias Uncu Terancam Penjara 2 Tahun

JPU beralasan bahwa terdakwa selaku konsultan proyek seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan yang kurang maksimal dalam proyek rigit beton tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tatap Urasima Situngkir SH ini mendengarkan pembacaan tuntutan dari pihak JPU Fernando dan Rince Yutari di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Jambi.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

X