Jaksa menyebutkan bahwa peran terdakwa dalam proyek di Simpang Tata-Lubuk Bangkar pada tahun anggaran 2021 menjadi bagian dari korupsi yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus korupsi ini mulai mencuat ketika proyek rigit beton yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sarolangun tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga : Dugaan Peran Penting Narapidana dalam Jaringan Narkoba, Ini Penjelasan Kejati Jambi
Proyek yang dimenangkan oleh CV Armajaya Mandiri dengan kode tender 3080230 ini disorot karena dugaan korupsi yang mengarah pada keterlibatan beberapa pihak dalam satu kegiatan, yang kini berkasnya sudah masuk ke kejaksaan.
Empat tersangka dalam proyek ini meliputi Hadi Sarosa alias Ucok sebagai Kabid Bina Marga saat itu, M. Nur alias Uncu sebagai konsultan, Arfandi sebagai pihak pemenang tender, dan Raja Indra sebagai pelaksana proyek. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dari empat laporan perkara (LP) yang diajukan, dua telah mencapai tahap P21, yaitu Hadi Sarosa dan M. Nur alias Uncu.
Kanit Tipikor Polres Sarolangun, IPDA Barus, mengonfirmasi bahwa perkara ini cukup kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Dalam penanganannya, kasus ini mendapatkan asistensi dari Polda serta KPK, yang turut memeriksa proses berkas yang sempat bolak-balik ke kejaksaan.
Dalam keterangan Kanit Tipikor, berkas perkara yang awalnya dianggap “Total Lose” kemudian dihitung ulang dan menunjukkan kekurangan anggaran sekitar Rp300 juta.