MATAJAMBI.COM - Pegi Setiawan resmi bebas usai praperadilan dikabulkan. Praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi Setiawan resmi bebas dari Mapolda Jabar setelah statusnya sebagai tersangka digugurkan.
Dilansir detikJabar, Sekitar pukul 21: 39 WIB Pegi keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin 08 Juli 2024 kemarin.
Keluarga hingga kuasa hukumnya yang datang ke Polda Jabar untuk menyambut Bebasnya Pegi dari tersangka pembunuhan Vina.
Setelah resmi bebas, Pegi yang mengenakan pakaian kuning terlihat bahagia senyum dan melambaikan tangan. Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.
Baca Juga : Harga Karet di Muara Bungo Melejit, Segini Harganya!
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.