Viral! HR Balik Gugat Muhammad Fadhil Arief ke Polisi, Pertarungan Hukum Kian Panas!

Reporter: Adri - Editor: Adri
- Kamis, 17 Oktober 2024, 09:11 AM
HR balik gugat Muhammad Fadhil Arief ke polisi

BATANGHARI, MATAJAMBI.COM - HR, seorang warga Mersam yang juga merupakan jurnalis, melaporkan balik Muhammad Fadhil Arief ke Polres Batanghari. Laporan ini muncul setelah sebelumnya HR dilaporkan oleh Fadhil Arief ke Polda Jambi terkait dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 27A Jo Pasal 45A ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Sebelumnya, saya minta maaf kepada masyarakat Batanghari. Saya merasa tidak bersalah, dan menurut keterangan dari penyidik Polda Jambi, Briptu Ridho, bukti yang diajukan oleh Fadhil Arief hanya berupa percakapan di salah satu grup WhatsApp," ujar HR kepada media.

HR juga menjelaskan bahwa saat penyidik memperlihatkan bukti tersebut, ia menelusuri kembali percakapan di grup WhatsApp tersebut. Dalam percakapan itu, HR menulis, "kalau pemimpin penyabu, kacau kita." Menurut HR, kemungkinan kalimat itu menjadi dasar laporan yang dibuat oleh Muhammad Fadhil Arief.

"Namun, dalam percakapan tersebut, saya tidak menyebutkan nama siapa pun. Saya hanya berharap agar pemimpin kita dapat menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak ada indikasi menuduh siapa pun," tegas HR.

Baca Juga : Polisi Ungkap Motif IS Bunuh & Perkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Tersangka Rencanakan Aksi Bejatnya Pakai Tali Rafia

Setelah menerima laporan itu, HR memutuskan untuk mengajukan laporan balik ke Polres Batanghari. Laporan tersebut juga terkait dengan Undang-Undang ITE, tetapi menggunakan ayat yang berbeda.

"Laporan beliau mengacu pada ayat 4, sedangkan saya mengacu pada ayat 6. Pasal itu menyebutkan bahwa jika tuduhan pada ayat 4 tidak terbukti kebenarannya dan bertentangan dengan fakta yang diketahui, maka pelapor dapat dijerat dengan fitnah, yang diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun," tambah HR.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X