Hukum

Dituduh Ratu Narkoba, Helen Menangis di Persidangan: 'Saya Hanya Ibu Rumah Tangga!'

0

0

matajambi |

Kamis, 31 Jul 2025 22:27 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jambi, Kamis pagi 31 Juli 2025, saat terdakwa Helen Dian Krisnawati membacakan pembelaannya dalam kasus narkotika yang menjeratnya.

Dikenakan ancaman hukuman mati, Helen hadir dalam sidang yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dan TNI.

Dalam nota pembelaannya (pleidoi), Helen tampak tak kuasa menahan tangis. Ia menepis berbagai cap yang disematkan padanya di media massa, khususnya sebutan sebagai “Ratu Narkoba”.

“Saya bukan siapa-siapa, saya hanya ibu rumah tangga biasa yang setiap hari mengurus anak-anak saya. Sejak kecil saya hidup dalam kondisi sulit. Bahkan anak saya yang berkebutuhan khusus hanya saya yang mengurusnya.

Tapi media sudah menghakimi saya seolah saya pelaku kejahatan besar,” ucap Helen dengan suara bergetar di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Wabup Muaro Jambi dan Wakil Ketua TP PKK Hadiri Puncak Harganas ke-32 di Kerinci, Dikukuhkan sebagai Ayah Bunda GenRe

Helen pun memohon belas kasih pengadilan untuk mempertimbangkan keringanan hukuman. Ia mengaku memang pernah berbuat salah sebagai manusia, namun menilai tuntutan mati yang dijatuhkan padanya terlalu berat dan mengabaikan hak hidupnya.

“Tuntutan itu seperti sudah mencabut hak hidup saya. Saya sadar, saya manusia yang pernah salah, tapi saya memohon ada ruang pengampunan. Saya bukan pemilik narkoba seperti yang dituduhkan,” tambahnya.

Dalam pembelaannya, Helen juga menyangkal tuduhan sebagai pemilik 4 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi yang menjadi dasar dakwaan jaksa. Ia menyatakan tidak satu pun bukti dalam persidangan yang secara langsung mengaitkan barang bukti tersebut dengannya.

“Yang dituduhkan itu tidak benar. Dakwaan hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti kuat yang menunjukkan saya sebagai pemilik,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Horor, Tapi Maling! Korban Kaget Temukan 'Tamu Tak Diundang' Lagi Bobok

Sementara itu, tim kuasa hukum Helen juga membacakan pleidoi yang menyatakan bahwa tidak ada fakta persidangan yang mendukung dakwaan tersebut.

Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan dan memulihkan nama baiknya.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta yang ada di persidangan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER