Sementara itu, tim kuasa hukum Helen juga membacakan pleidoi yang menyatakan bahwa tidak ada fakta persidangan yang mendukung dakwaan tersebut.
Mereka meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuduhan dan memulihkan nama baiknya.
“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta yang ada di persidangan.
Kami minta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan dikembalikan hak serta martabatnya,” ujar pengacara Helen.
Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 1 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum dan pembacaan vonis oleh Majelis Hakim.