Hukum

Viral! Rumah Doa di Padang Dirusak Sekelompok Orang, Anak-Anak Menangis Ketakutan

0

0

matajambi |

Selasa, 29 Jul 2025 09:54 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Insiden meresahkan terjadi di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, setelah sekelompok orang melakukan perusakan terhadap sebuah rumah doa pada Minggu, 27 Juli 2025.

Aksi anarkis itu sempat terekam dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @infosumbar.

Dalam tayangan tersebut, tampak sejumlah warga merusak bangunan tempat ibadah hingga memicu kepanikan di kalangan anak-anak.

Puluhan anak terlihat berteriak histeris dan berhamburan menyelamatkan diri saat kericuhan terjadi. Suasana lokasi berubah mencekam.

Baca Juga: Heboh di Medsos! Bule Terpukau Lihat Pegawai SPBU Indonesia Bawa Uang Gepokan Tanpa Takut

Beberapa bagian rumah doa rusak berat jendela pecah, kursi dan perlengkapan di dalamnya berantakan, serta meninggalkan kondisi yang memilukan.

Pihak kepolisian tidak tinggal diam. Polresta Padang langsung bergerak dan melakukan penindakan cepat. Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol Solihin, menyampaikan bahwa mereka telah mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

"Untuk sementara ini, ada sembilan orang yang sudah kami amankan berdasarkan bukti visual dari video yang beredar," ujar Solihin saat memberikan keterangan kepada media, Senin 28 Juli 2025.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara objektif dan tuntas. Menurutnya, tindakan intoleransi tidak akan dibiarkan berkembang di wilayah hukum Sumatera Barat.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Acara Kenal Pamit Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Harapan untuk Kejari Baru

“Kita tidak boleh membiarkan tindakan sewenang-wenang. Semua persoalan bisa diselesaikan lewat jalur komunikasi dan hukum. Tidak ada ruang bagi kekerasan,” tegasnya.

Solihin menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER