Metronews

Badan Pangan Nasional dan BULOG Kunjungi Lapas IIB Muara Bulian, Pantau Penjualan Beras SPHP di Kios Pangan

0

0

matajambi |

Rabu, 04 Mar 2026 22:03 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Badan Pangan Nasional dan BULOG Kunjungi Lapas Muara Bulian, Pantau Penjualan Beras SPHP di Kios Pangan - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

BATANG HARI, MATAJAMBI.COM - Lapas Kelas IIB Muara Bulian menerima kunjungan kerja dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Perum BULOG pada Rabu 04 Maret 2026.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memantau proses distribusi serta memastikan kepatuhan terhadap aturan penjualan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dipasarkan melalui Kios Pangan Lapas Muara Bulian.

Kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa beras subsidi pemerintah benar-benar tersalurkan kepada masyarakat sesuai ketentuan, sekaligus memastikan proses penjualannya mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Perum BULOG.

Dalam peninjauan tersebut, perwakilan Bapanas dan BULOG juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses distribusi pangan, mulai dari pengiriman hingga penjualan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Polsek Maro Sebo Ulu Tertibkan PETI Dekat SD, Bescam Diduga Tempat Penyalahgunaan Narkoba Dibongkar

Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Muara Bulian, Haszuwan Affandi, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab Kios Pangan, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan program tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi kunjungan pemantauan ini sebagai bentuk sinergi dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Melalui Kios Pangan ini, kami memastikan seluruh ketentuan dijalankan dengan baik, mulai dari harga penjualan hingga pembatasan jumlah pembelian agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat,” ujar Haszuwan Affandi.

Berdasarkan ketentuan operasional yang dipantau dalam kegiatan tersebut, Kios Pangan Lapas Muara Bulian diwajibkan mengikuti sejumlah aturan dalam penjualan beras SPHP, di antaranya:

1. Standar Harga
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP ditetapkan sebesar Rp65.500 per kemasan (pack) atau setara dengan Rp13.100 per kilogram.

2. Batas Maksimal Pembelian
Setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal dua pack beras, guna mencegah terjadinya penimbunan.

3. Larangan Penjualan Kembali
Beras SPHP harus dijual langsung kepada konsumen akhir dan tidak diperbolehkan untuk dijual kembali kepada pedagang lain.

4. Keutuhan Produk
Beras SPHP tidak boleh dibuka dan dijual secara eceran dalam bentuk curah. Selain itu, beras tersebut juga dilarang dicampur dengan jenis beras lainnya.

Pihak Perum BULOG memberikan apresiasi kepada Lapas Muara Bulian atas peran aktifnya dalam membantu menyediakan akses pangan dengan harga terjangkau bagi masyarakat sekitar.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER