JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Upaya penyelesaian persoalan zona merah Pertamina di Kota Jambi terus dilakukan.
Wali Kota Jambi Maulana bersama Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly,mendatangi Kantor Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta, Selasa 09 Juni 2026, guna memperjuangkan kepastian hukum bagi ribuan warga yang terdampak status zona merah.
Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Pemerintah Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi dalam mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berdampak terhadap ribuan bidang tanah masyarakat di Kecamatan Kotabaru.
Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Maulana didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Asisten III Setda Kota Jambi Jaelani, serta Kepala BPKAD Kota Jambi Poppy Nurul Isnaini.
Rombongan diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat, Teguh Hariadi.
Permasalahan zona merah Pertamina selama ini menjadi salah satu persoalan pertanahan terbesar di Kota Jambi. Status tersebut menyebabkan ribuan bidang tanah milik warga mengalami kendala administrasi dan tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi, terdapat sekitar 5.500 sertifikat tanah yang tersebar di tujuh kelurahan terdampak akibat tumpang tindih kawasan dengan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan Pertamina.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat karena berbagai urusan administrasi pertanahan tidak dapat diproses secara normal.
Surat Permohonan Pencabutan Zona Merah Disampaikan ke Presiden
Dalam keterangannya, Wali Kota Jambi Maulana menjelaskan bahwa agenda utama kedatangannya ke Jakarta adalah menyampaikan aspirasi masyarakat terdampak zona merah kepada Pemerintah Pusat.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia terkait permohonan pencabutan status zona merah.
"Hari ini kami secara langsung menyampaikan surat yang telah ditandatangani oleh saya selaku Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, serta Kepala BPN. Surat tersebut berisi permohonan kepada Bapak Presiden agar status zona merah dapat dicabut," ujar Maulana.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari perjuangan panjang pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini terdampak.