Metronews

Pelantikan Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah di Merangin Tuai Sorotan, Kadisdikbud Tegaskan Sudah Sesuai Aturan

0

0

matajambi |

Rabu, 10 Jun 2026 06:58 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Pelantikan Guru PPPK Jadi Kepala Sekolah di Merangin Tuai Sorotan, Kadisdikbud Tegaskan Sudah Sesuai Aturan - (ist)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MERANGIN, MATAJAMBI.COM – Pelantikan 237 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di Kabupaten Merangin yang berlangsung pada Sabtu 06 Juni 2026 masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Salah satu poin yang memicu perhatian publik adalah dilantiknya sejumlah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai kepala sekolah.

Di berbagai platform media sosial, muncul beragam tanggapan terkait kebijakan tersebut. Sebagian pihak mempertanyakan legalitas dan syarat administratif pengangkatan guru PPPK menjadi kepala sekolah, sementara pemerintah daerah memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Merangin, Misrinadi, menegaskan bahwa pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah tidak menyalahi aturan dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Misrinadi, dalam regulasi terbaru, guru PPPK memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya untuk mendapatkan penugasan tambahan sebagai kepala sekolah.

"Guru PPPK yang dilantik sebagai kepala sekolah telah memenuhi syarat yang ditentukan. PPPK juga merupakan bagian dari ASN sehingga memiliki kesempatan yang sama dalam penugasan sebagai kepala sekolah," ujarnya.

Misrinadi menjelaskan, seluruh guru PPPK yang dilantik telah terdaftar dalam Sistem Informasi dan Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Keberadaan data dalam sistem tersebut menunjukkan bahwa calon kepala sekolah telah melalui proses verifikasi dan validasi berlapis yang dilakukan secara nasional.

"Mereka yang datanya sudah masuk ke SIM KSPSTK berarti telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan. Sistem ini berlaku secara nasional dan menjadi dasar penetapan kepala sekolah," jelasnya.

Kepala Disdikbud Merangin menegaskan bahwa pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut, guru PPPK dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah apabila memenuhi sejumlah ketentuan wajib.

Persyaratan pertama adalah telah lulus sertifikasi guru dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik).

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER