Sementara persyaratan kedua yakni memiliki masa kerja minimal delapan tahun sebagai guru."Masa kerja yang dihitung bukan sejak menerima SK PPPK, tetapi sejak pertama kali tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," terang Misrinadi.
Penjelasan mengenai masa kerja menjadi salah satu poin penting yang sering disalahpahami masyarakat.
Menurut Disdikbud Merangin, masa pengabdian guru dihitung berdasarkan rekam jejak yang tercatat dalam sistem Dapodik, bukan semata-mata berdasarkan status kepegawaian PPPK.
Dengan demikian, banyak guru PPPK yang saat ini dilantik sebenarnya telah memiliki pengalaman mengajar lebih dari delapan tahun sebelum diangkat menjadi PPPK.
Disdikbud Kabupaten Merangin memastikan bahwa proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah telah melalui tahapan administrasi yang ketat.
Validasi dilakukan melalui sistem Dapodik dan SIM KSPSTK untuk memastikan seluruh calon kepala sekolah memenuhi syarat kompetensi, pengalaman, serta ketentuan administrasi yang berlaku."Dengan adanya validasi berlapis dari Dapodik maupun SIM KSPSTK, kami memastikan pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah telah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," tegas Misrinadi.
Pelantikan 237 kepala sekolah di Kabupaten Merangin diharapkan mampu memperkuat tata kelola pendidikan serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan di tingkat TK, SD, dan SMP.
Pemerintah Kabupaten Merangin juga berharap para kepala sekolah yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan profesional, inovatif, serta mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Disdikbud Merangin, polemik terkait pengangkatan guru PPPK sebagai kepala sekolah diharapkan dapat dipahami secara utuh berdasarkan regulasi yang berlaku secara nasional.