Metronews

Bukan Hanya Ibu, Kini Peran Ayah Diwajibkan Hadir di Hari Pertama Sekolah!

0

0

matajambi |

Senin, 14 Jul 2025 09:32 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAKARTA, MATAJAMBI.COM – Isu tentang minimnya kehadiran sosok ayah dalam kehidupan anak atau yang dikenal sebagai fatherless tengah menjadi sorotan publik di Indonesia.

Berdasarkan data UNICEF tahun 2021, tercatat sekitar 20,9 persen anak di Tanah Air tumbuh tanpa peran aktif seorang ayah dalam fase penting pertumbuhannya. Sementara itu, hanya 37,17 persen anak usia 0-5 tahun yang mendapatkan pola asuh yang seimbang dari kedua orang tua.

Kondisi ini umumnya disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perceraian, kematian, hingga pekerjaan ayah yang mengharuskan mereka tinggal terpisah dari keluarganya.
BKKBN Terbitkan Imbauan Nasional: Ayah Wajib Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama

Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 yang memuat seruan nasional bertajuk Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.

Baca Juga: El Rumi Ungkap Dukungan Syifa Hadju Jelang Rematch Kontra Jefri Nichol

Kebijakan ini dikeluarkan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru pada Senin, 14 Juli 2025, di mana kegiatan belajar mengajar kembali aktif di seluruh jenjang pendidikan.

“Kehadiran ayah dalam kehidupan keluarga sangat penting, karena berdampak besar terhadap perkembangan emosi, kemampuan sosial, dan daya pikir anak,” ujar Wihaji melalui laman resmi Kemendukbangga, dikutip pada hari Senin (14/7).

Ia juga menyoroti bahwa dalam praktiknya, banyak ayah yang perannya hanya dianggap sebagai pencari nafkah, padahal kehadiran mereka sangat vital dalam tumbuh kembang anak.
ASN Diimbau Prioritaskan Anak di Hari Pertama Sekolah

Melalui akun resmi Kemendukbangga dan BKKBN, pemerintah juga menyampaikan ajakan khusus kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat aktif dalam gerakan ini.

Baca Juga: Wonderkid Timnas Jens Raven Merapat ke Bali United, Kontrak Langsung 3 Musim!

Dalam imbauan tersebut, para ASN diperbolehkan masuk kerja setelah mengantar anaknya ke sekolah.

Namun mereka diwajibkan untuk kembali bekerja paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor ke atasan masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menghidupkan kembali peran ayah dalam keluarga dan memberikan ruang lebih besar bagi keterlibatan emosional mereka terhadap anak-anak.

Dengan langkah nyata ini, pemerintah berharap bisa menekan angka fatherless dan memperkuat ketahanan keluarga Indonesia dari sisi psikologis maupun sosial.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER