Namun mereka diwajibkan untuk kembali bekerja paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor ke atasan masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menghidupkan kembali peran ayah dalam keluarga dan memberikan ruang lebih besar bagi keterlibatan emosional mereka terhadap anak-anak.
Dengan langkah nyata ini, pemerintah berharap bisa menekan angka fatherless dan memperkuat ketahanan keluarga Indonesia dari sisi psikologis maupun sosial.