TEBO, MATAJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kecamatan Muaro Tebo tahun anggaran 2023, yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, mengungkapkan bahwa pihaknya intensif melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap aliran dana dalam proyek yang bermasalah tersebut.
Hingga kini, puluhan saksi telah dimintai keterangan, termasuk di antaranya mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo periode 2022-2024, Aspan.
Namun, Aspan diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan dari penyidik Kejari. “Sudah dua kali tidak hadir,” tegas Ridwan Ismawanta saat dikonfirmasi, Selasa 08 Juli 2025.
Ridwan menegaskan, apabila pada pemanggilan ketiga Aspan kembali absen, maka Kejari Tebo akan menempuh langkah hukum berupa upaya paksa agar yang bersangkutan hadir. “Kami akan lakukan pemanggilan ketiga dan tidak menutup kemungkinan penggunaan tindakan paksa,” ujarnya.
Baca Juga: Penyanyi Asal Jambi 'Sidney Mourenshia' Raih Juara I Puteri Tionghoa Indonesia 2025 Singing Competition
Saat ditanya mengenai siapa saja yang telah diperiksa, Ridwan memilih untuk belum mengungkapkannya secara rinci.
Namun, ia memastikan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. “Masih dalam proses pendalaman. Nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Tebo telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Di antara mereka terdapat dua aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tebo, yakni Kepala Dinas Nurhasanah dan Kepala Bidang Perdagangan sekaligus pejabat penandatangan PTSPN, Edi Sopian. Selain itu, Solihin dari pihak ketiga juga ikut terseret.
Dari hasil pengembangan, penyidik juga menetapkan lima tersangka tambahan. Mereka adalah Haryadi selaku konsultan pengawas, Dhiya Ulhaq Saputra yang menjabat sebagai Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB) perusahaan pelaksana proyek, serta Harmunis yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana dan peminjam nama perusahaan. Dua nama lainnya adalah Paul Sumarno sebagai perencana pembangunan serta konsultan teknis proyek pasar.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Mobil Hybrid 2025: Harga, Baterai, dan Efisiensi BBM
Ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.