Hukum

Satresnarkoba Batang Hari Grebek Pengedar Sabu di Muara Bulian, Ternyata Juga Pemakai!

0

0

matajambi |

Sabtu, 05 Jul 2025 20:38 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Diproses Hukum, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kasi Humas Polres Batang Hari, Iptu Siembang Tetap, menyatakan bahwa DS kini telah diamankan di Mapolres Batang Hari dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia akan dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam mengungkap dan memberantas jaringan narkotika yang kian meluas di wilayah Batang Hari. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya,” tegas Iptu Siembang.

Baca Juga: Geger! Aktor Sinetron Berinisial MR Ditangkap karena Memeras Kekasih Pria dengan Ancaman Video Syur

Polres Batang Hari mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba, serta memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Batang Hari.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER