Hukum

Geger! Sekjen PDIP Hasto Terjerat Kasus Suap dan Perintangan OTT Harun Masiku, Terancam 7 Tahun Bui!

0

0

matajambi |

Kamis, 03 Jul 2025 21:46 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan tujuh tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hasto dinilai terbukti bersalah terlibat dalam kasus dugaan penyuapan dan upaya menghalangi penyidikan yang berkaitan dengan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto berupa tujuh tahun penjara," demikian dibacakan oleh jaksa saat menyampaikan tuntutannya di hadapan majelis hakim.

Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Baca Juga: Viral! Tata Janeeta Curhat Maia Estianty Jadi Tempat Pelarian Saat Dunia Terasa Gelap

Tuntutan terhadap Hasto mencakup dua tindak pidana, yaitu memberikan suap kepada penyelenggara negara dan menghalang-halangi proses penyidikan oleh lembaga antirasuah.

Dalam uraian kasusnya, jaksa mengungkap bahwa Hasto turut terlibat dalam skema suap yang ditujukan kepada Komisioner KPU RI saat itu, Wahyu Setiawan, terkait proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI demi meloloskan Harun Masiku. Hasto diduga menjadi salah satu penyokong dana suap dalam proses tersebut.

Total dana yang dipersiapkan untuk memuluskan PAW Harun Masiku mencapai Rp1,25 miliar, di mana sejumlah Rp600 juta telah diserahkan kepada Wahyu Setiawan dan asistennya, Agustiani Tio Fridelina.

Jaksa juga menyebut bahwa skandal ini melibatkan beberapa pihak lain, seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Dihantam Rudal Israel, Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur Bersama Keluarga

Adapun terkait upaya perintangan penyidikan, jaksa mengungkap bahwa pada 8 Januari 2020, Hasto disebut telah mengetahui bahwa KPK tengah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku.

Namun alih-alih membantu penyelidikan, Hasto justru diduga berusaha menggagalkan operasi tersebut.

Ia disebut mematikan telepon selulernya serta memerintahkan agar Harun Masiku menonaktifkan ponselnya dan bersembunyi di kantor DPP PDIP.

“Tindakan tersebut menunjukkan bahwa terdakwa sengaja berusaha menyembunyikan keberadaan Harun Masiku dan menghalangi proses penyidikan KPK,” tegas jaksa dalam persidangan.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER