Metronews

Jemaah Haji Gigit Jari! Air Zamzam Tak Boleh Dibawa ke Tanah Air, Tapi Dapat Gratis di Sini!

0

0

matajambi |

Sabtu, 14 Jun 2025 10:37 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

MATAJAMBI.COM - Setelah menyelesaikan rangkaian utama ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), jemaah secara bertahap mulai kembali ke Tanah Air.

Namun, ada ketentuan penting yang perlu diperhatikan: jemaah tidak diperbolehkan membawa air zamzam ke dalam kabin pesawat saat perjalanan pulang.

Meski demikian, pemerintah menjamin bahwa seluruh jemaah tetap akan menerima air zamzam setibanya di Indonesia.

Air zamzam akan didistribusikan di embarkasi kepada seluruh jemaah,” ungkap Abdillah, Wakil Kepala Daerah Kerja Bandara di Madinah, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga: Seskab Teddy Ungkap Isi Telepon Prabowo dan Trump, Saling Komitmen Pererat Hubungan BIlateral

Setiap jemaah nantinya akan memperoleh satu galon berisi lima liter air zamzam yang dibagikan oleh petugas.

“Jadi tidak perlu repot membawa sendiri air zamzam ke dalam kabin,” jelas Abdillah.

Ia juga mengingatkan agar jemaah tidak mencoba menyelipkan air zamzam ke dalam koper atau tas kabin karena hal itu bertentangan dengan regulasi penerbangan yang berlaku.

“Kami harap jemaah yang belum menuju bandara bisa menyesuaikan barang bawaannya sejak dari hotel, demi memperlancar proses pemeriksaan di bandara,” tambahnya.

Baca Juga: Bupati Muaro Jambi Lantik 56 Pejabat Baru, Tegaskan Komitmen Akselerasi Pembangunan Daerah

Sebagai informasi, barang yang diperbolehkan masuk ke kabin pesawat antara lain tas kecil berisi paspor dan koper kecil dengan berat maksimal 7 kilogram.

Sementara koper besar milik jemaah akan ditimbang di hotel sebelum keberangkatan dan batas berat maksimalnya adalah 32 kilogram.

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER