Metronews

Idul Adha 2025 Jatuh di Hari Jumat, Apakah Shalat Jumat Masih Wajib? Ini Penjelasan Ulama!

0

0

matajambi |

Jumat, 06 Jun 2025 09:31 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung



MATAJAMBI.COM - Hari raya Idul Adha tahun ini akan diperingati pada Jumat, 6 Juni 2025. Seperti biasanya, umat Islam akan melaksanakan shalat Ied di pagi hari yang kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Namun, karena bertepatan dengan hari Jumat, muncul pertanyaan di kalangan umat: apakah shalat Jumat tetap wajib dilakukan meski sudah menunaikan shalat Ied?

Sebagaimana diketahui, shalat Jumat merupakan ibadah mingguan yang diwajibkan bagi kaum laki-laki muslim. Namun, sejumlah dalil menunjukkan adanya keringanan (rukhsah) bagi mereka yang sudah menjalankan shalat Ied di hari yang sama.

Salah satu riwayat menyebutkan bahwa pada zaman Rasulullah SAW, pernah terjadi dua hari raya dalam satu hari, yaitu ketika Idul Fitri jatuh pada hari Jumat. Dalam kejadian itu, Rasulullah tetap memimpin shalat Ied, lalu bersabda kepada para jamaah.

Baca Juga: Bersama Rindam Jaya, IFG Tanamkan Nilai-nilai Pancasila untuk Bangun SDM Unggul dan Berkarakter

“Wahai kaum Muslimin, kalian telah memperoleh pahala dan kebaikan. Kami tetap akan menggelar shalat Jumat. Siapa yang ingin mengikuti, dipersilakan. Dan siapa yang ingin pulang, tidak mengapa.” (HR at-Tabarani)

Hadis ini menjadi landasan sebagian ulama dalam memberikan kelonggaran bagi yang telah mengikuti shalat Ied untuk tidak menghadiri shalat Jumat, namun tetap diwajibkan menunaikan shalat Dzuhur.

Riwayat lain dari Nu’man bin Basyir RA juga menyebut bahwa Nabi SAW saat hari raya bertepatan dengan hari Jumat tetap membaca surat-surat yang biasa dibacakan dalam kedua shalat tersebut, yaitu “Sabbihisma rabbikal a’la” dan “Hal ataka hadisul ghasiyah.”

Ini menjadi penegasan bahwa shalat Jumat tetap dilaksanakan meskipun di hari yang sama sudah ada shalat Ied.

Baca Juga: IFG Wujudkan Kepedulian Sosial: 250 Pendonor Ramaikan Aksi Donor Darah di HUT Ke-32 PT Grahaniaga Tatautama

Berbagai mazhab fikih memiliki pendekatan yang berbeda terkait hukum shalat Jumat saat bertepatan dengan hari raya:

Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa shalat Jumat tetap wajib dilakukan, meskipun sebelumnya telah menunaikan shalat Ied.

Mazhab Hambali memberikan opsi keringanan, yakni boleh tidak ikut shalat Jumat bagi yang sudah shalat Ied. Namun, shalat Dzuhur tetap menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.

Mazhab Syafi’i menegaskan bahwa shalat Jumat tetap wajib, serupa dengan pandangan Hanafi dan Maliki. Namun demikian, ada pengecualian bagi kelompok tertentu, yaitu mereka yang tinggal di wilayah yang tidak memiliki masjid Jumat, sehingga mereka cukup menunaikan shalat Dzuhur.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER