Bupati Batang Hari, Fadhil Arief, menyampaikan apresiasi dan rasa syukurnya atas keputusan MK yang dinilai sejalan dengan semangat pelestarian sejarah dan identitas lokal. Ia menyebut, langkah hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam merawat nilai-nilai warisan budaya.
“Putusan ini bukan hanya kemenangan administratif, tapi juga penegasan bahwa identitas lokal harus dihormati dalam kebijakan nasional. Kami akan segera menyesuaikan seluruh perangkat administrasi dengan penulisan yang telah ditetapkan,” ucap Fadhil.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pembentukan Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi akan direvisi penulisannya menjadi “Kabupaten Batang Hari”.
Baca Juga: Bupati Batanghari Lepas 200 Calon Jemaah Haji 2025, Doakan Jadi Haji Mabrur dan Ekonomi Daerah Makin MajuKoreksi ini sekaligus mempertegas pentingnya harmonisasi antara hukum nasional dan identitas lokal yang telah mengakar di tengah masyarakat.
Langkah ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi daerah lain agar lebih memperhatikan aspek historis dan budaya dalam penyusunan kebijakan dan regulasi, demi memperkuat ikatan antara pemerintah dan warganya melalui pengakuan terhadap identitas asli daerah.