Metronews

Warga Jambi Wajib Tahu: Ini Lokasi dan Jadwal Razia Pajak Motor Terbaru dari Polda

0

0

matajambi |

Minggu, 18 Mei 2025 08:36 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

JAMBI, MATAJAMBI.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi bekerja sama dengan pihak Samsat serta Pemerintah Kota Jambi kembali menggencarkan operasi penertiban kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Razia ini dimulai sejak Kamis, 15 Mei 2025, dan akan berlangsung selama lima hari ke depan dengan target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program kolaboratif antara aparat kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang bertujuan menekan angka pelanggaran pajak kendaraan bermotor dan menumbuhkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan.

Razia berlangsung pada tanggal 15, 16, 19, 20, dan 21 Mei 2025, dengan melibatkan ratusan personel gabungan di berbagai titik strategis di Kota Jambi. Setiap pengendara yang terjaring razia dan terbukti belum membayar pajak kendaraan akan langsung ditindak, termasuk kendaraan dengan pelat luar daerah yang digunakan secara tetap di wilayah Jambi.

Menurut informasi dari Ditlantas Polda Jambi, pemilik kendaraan yang terjaring operasi wajib melunasi tunggakan pajaknya di tempat.

Untuk mempermudah proses pembayaran, petugas Samsat telah disiagakan di seluruh lokasi razia, sehingga masyarakat bisa langsung menyelesaikan kewajiban mereka tanpa harus datang ke kantor Samsat.

"Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta optimalisasi penerimaan pajak daerah. Kendaraan yang mati pajak selama berbulan-bulan dan digunakan aktif di jalan umum sangat merugikan PAD," ungkap salah satu petugas Samsat.

Selain kendaraan lokal yang pajaknya belum dibayar, kendaraan dengan pelat nomor dari luar Provinsi Jambi namun digunakan dalam jangka waktu lama di wilayah ini juga menjadi fokus utama.

Pemilik kendaraan tersebut disarankan untuk segera melakukan proses mutasi dan balik nama agar tidak terkena sanksi.

Adapun beberapa titik lokasi utama yang menjadi fokus pelaksanaan razia pajak kendaraan ini meliputi:

Simpang Rimbo

Arizona

Jalan Pattimura

Jalan Sipin

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER