“Jangan beri mereka ruang untuk berkembang. Tutup akses mereka di platform digital, dan jika ada yang mengetahui kegiatan serupa di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak berwajib,” serunya.
Baca Juga: Geger! IRT di Batanghari Temukan Beras Diduga Sintetis Bermerek Cap Rambe, Begini Penampakannya!
Aturan Hukum dan Peran Platform Digital
Menurut pengamat hukum digital, konten seperti yang beredar di grup ‘Fantasi Sedarah’ bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Anak, khususnya pasal yang mengatur soal penyebaran konten asusila, eksploitasi seksual anak, serta distribusi konten yang melanggar norma kesusilaan.
Di sisi lain, desakan juga mengarah pada pihak Meta selaku pemilik Facebook, agar memperkuat sistem pengawasan dan moderasi konten secara lebih ketat.
Grup dengan muatan berbahaya seperti ini seharusnya bisa langsung terdeteksi oleh algoritma dan sistem pelaporan pengguna.