“Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin mereka mewujudkan fantasi-fantasi tersebut ke dalam tindakan nyata. Ini bisa menjadi pintu masuk ke tindak pidana seksual yang sangat merusak korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar para pelaku yang terlibat, baik administrator maupun anggota aktif, tidak hanya diproses secara hukum, tetapi juga mendapatkan pendampingan psikologis karena adanya indikasi gangguan perilaku serius.
Sahroni juga menyerukan kepada masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan komunitas daring lain yang mempromosikan perilaku menyimpang.
“Jangan beri mereka ruang untuk berkembang. Tutup akses mereka di platform digital, dan jika ada yang mengetahui kegiatan serupa di lingkungan sekitar, segera laporkan ke pihak berwajib,” serunya.
Baca Juga: Geger! IRT di Batanghari Temukan Beras Diduga Sintetis Bermerek Cap Rambe, Begini Penampakannya!Aturan Hukum dan Peran Platform Digital
Menurut pengamat hukum digital, konten seperti yang beredar di grup ‘Fantasi Sedarah’ bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang ITE dan UU Perlindungan Anak, khususnya pasal yang mengatur soal penyebaran konten asusila, eksploitasi seksual anak, serta distribusi konten yang melanggar norma kesusilaan.
Di sisi lain, desakan juga mengarah pada pihak Meta selaku pemilik Facebook, agar memperkuat sistem pengawasan dan moderasi konten secara lebih ketat.
Grup dengan muatan berbahaya seperti ini seharusnya bisa langsung terdeteksi oleh algoritma dan sistem pelaporan pengguna.