Namun hingga kini, Pemerintah Kota Jambi belum menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan jarak sebagaimana yang ditetapkan dalam Perda tersebut.
Wali Kota Maulana menambahkan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pengawasan ketat terhadap setiap tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berkomitmen menciptakan ruang usaha yang patuh hukum tanpa mengabaikan kenyamanan sosial masyarakat.
Baca Juga: Sekda Budhi Hartono Memimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional 2025 di Muaro Jambi