JAMBI, MATAJAMBI.COM - Praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali terungkap di wilayah Jambi Pada Sabtu malam, 26 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Mabes TNI berhasil menggagalkan aksi dugaan penyimpangan distribusi BBM oleh sebuah mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin.
Penangkapan dilakukan di sebuah lokasi mencurigakan yang berfungsi sebagai tempat penampungan BBM, tepatnya di samping Rumah Makan Riski Makmur, Jalan lintas Jambi–Muara Bulian, Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Mobil tangki berwarna merah putih tersebut diketahui memiliki nomor polisi B 9221 SFV dan nomor lambung JMB-021. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan itu sebelumnya mengangkut 16 kiloliter BBM, terdiri atas 8 KL solar dan 8 KL petralite.
Baca Juga: BRI Mediapreneur Talks Promedia Bakal Digelar di Kota Serang, Banten: Bahas Tuntas Tantangan Jurnalis di Era Digital
Namun saat diamankan, kondisi tangki telah dalam keadaan kosong, menguatkan dugaan telah terjadi pembongkaran BBM secara ilegal yang dalam praktik lapangan kerap disebut sebagai “kencing BBM.”
Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yaitu sopir dan kernet, langsung diamankan dan kini tengah dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Mereka diduga kuat menjadi pelaku dalam praktik pengurangan muatan BBM sebelum mencapai titik distribusi resmi.
Penggerebekan ini pun menambah deretan panjang kasus penyimpangan distribusi energi di Provinsi Jambi, yang sebelumnya juga kerap diwarnai oleh kasus serupa.
Menanggapi temuan ini, pihak PT Elnusa Petrofin akhirnya buka suara.
Melalui siaran pers yang disampaikan oleh Manager Corporate Communication & Relation, Putiarsa Bagus Wibowo, perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul di tengah masyarakat akibat insiden ini.