Hukum

Ini Nih Tampang 3 Wanita Cantik yang Tega Gelapkan Uang Restoran Tempat Mereka Bekerja

0

0

matajambi |

Jumat, 18 Apr 2025 21:11 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung
Baca Juga: Frans Manansang, Pendiri Taman Safari Disorot Usai Eks Sirkus Buka-Bukaan Soal Dugaan Kekerasan

Kini ketiga pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini mengatur hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelaku penggelapan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki tanggung jawab terhadap barang atau uang milik perusahaan.

"Kasus ini masih kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak tambahan," tambah Kombes Boy.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pemilik usaha kuliner dan bisnis lainnya agar lebih waspada terhadap kejahatan internal.

Pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk pengecekan berkala terhadap laporan keuangan digital, sangat disarankan untuk mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.

 

 

 

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER