Baca Juga: Frans Manansang, Pendiri Taman Safari Disorot Usai Eks Sirkus Buka-Bukaan Soal Dugaan KekerasanKini ketiga pelaku telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Pasal ini mengatur hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelaku penggelapan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki tanggung jawab terhadap barang atau uang milik perusahaan.
"Kasus ini masih kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau keterlibatan pihak tambahan," tambah Kombes Boy.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi para pemilik usaha kuliner dan bisnis lainnya agar lebih waspada terhadap kejahatan internal.
Pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat, termasuk pengecekan berkala terhadap laporan keuangan digital, sangat disarankan untuk mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.