MUARO JAMBI, MATAJAMBI.COM - Lebih dari dua bulan berlalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap WF (28), warga Bahar Selatan, masih belum menemukan titik terang. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengeti, Muaro Jambi, pada Jumat, 21 Maret 2025, kembali gagal terlaksana akibat ketidakhadiran tersangka, RZ.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh ibu korban, WF (26), yang turut hadir di PN Sengeti bersama anaknya. Ia menyayangkan ketidakhadiran RZ dalam persidangan, yang membuat jalannya proses hukum semakin tertunda.
"Kami sudah menempuh perjalanan lebih dari tiga jam dengan sepeda motor dari Bahar Selatan demi menghadiri persidangan ini. Tapi ternyata, sidang kembali dibatalkan karena tersangka tidak hadir. Ini benar-benar mengecewakan," ujar ibu korban saat ditemui di PN Sengeti.
Ia juga menambahkan bahwa keluarganya selalu berusaha memenuhi panggilan hukum, berbeda dengan tersangka yang justru kerap mangkir. "Anak saya hanya sekali absen dari sidang, itu pun karena sakit akibat luka yang dideritanya setelah penganiayaan yang dilakukan RZ," tegasnya.
Baca Juga: Bukan Mesir atau China! Inilah Negara Tertua di Dunia Menurut Sejarah
Menurut ibu korban, surat panggilan sidang telah dikirimkan beberapa hari sebelumnya, dengan jadwal persidangan dimulai pukul 08.30 WIB. Namun, mereka baru mendapatkan informasi pembatalan pada pukul 11.00 WIB dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muaro Jambi.
"Jika memang kasus ini dianggap ringan, mengapa pelaku tidak hadir? Mengapa perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan? Seharusnya pihak kepolisian bisa menjemput dan menghadirkan pelaku ke persidangan," ucapnya dengan nada penuh harap.
Ia juga mengungkapkan bahwa selain mengalami kekerasan fisik, anaknya juga mengalami perusakan barang serta ancaman menggunakan golok pada 10 Januari 2025. Dengan kejadian ini, ia berharap pihak kepolisian bertindak tegas untuk menegakkan keadilan bagi anaknya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan memberikan respons cepat. Ia menyatakan bahwa pembatalan sidang merupakan keputusan pihak pengadilan, bukan kepolisian.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini yang Terjadi Jika Anda Tak Sengaja Menelan Permen Karet
"Kami siap mengamankan dan membantu kelancaran sidang. Silakan tanyakan langsung ke pihak pengadilan mengenai alasan tidak hadirnya tersangka," tulisnya dalam pesan singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran tersangka dalam persidangan.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama karena ketidakjelasan proses hukum yang dijalankan. Publik pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban.