Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Hadapi Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Kapten Jay Idzes Optimis Bawa Garuda Berjaya!Uang tersebut disimpan dalam tiga kantong plastik hitam sebelum akhirnya dibawa ke rumah Helen di Jelutung, Kota Jambi. Setelah sampai, Diding menyerahkan uang tersebut, yang kemudian dibawa masuk oleh satpam rumah Helen.
Dalam sidang ini, Helen yang didampingi kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Majelis hakim memberikan waktu hingga 10 April 2025 bagi kuasa hukum Helen untuk menyusun eksepsi tersebut. "Nanti tidak ada alasan tidak siap ya!" tegas Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban dalam persidangan.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primer. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) dalam dakwaan subsider serta Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) sebagai dakwaan lebih subsider.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat skala operasi yang besar dan jaringan yang luas. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar pada April 2025 untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.