Metronews

Panas! PSU di 21 TPS, Dedy-Dayat dan Jumiwan-Maidani Saling Klaim Basis Kuat!

0

0

matajambi |

Selasa, 25 Feb 2025 09:25 WIB

Reporter : Adri

Editor : Adri

Caption Gambar

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

MATAJAMBI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo tahun 2024.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bungo dalam kurun waktu 45 hari ke depan.

Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon. Awalnya, pemohon mengajukan permintaan PSU di 46 TPS, namun setelah melalui proses persidangan, hanya 21 TPS yang dinyatakan harus mengulang pemungutan suara.

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa PSU harus dilakukan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca Juga: MK Batalkan Hasil Pilkada Bungo dan Gelar PSU, Berikut di 21 TPS yang di Lakuakan Pemungutan Suara Ulang

Putusan ini bukan tanpa alasan. MK menemukan berbagai pelanggaran yang memengaruhi integritas pemilu, di antaranya:

Beberapa saksi dari salah satu pasangan calon mengaku mendapatkan tekanan dari oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ditemukan kasus di mana pemilih lanjut usia diduga diarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu.

Sejumlah pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau dokumen kependudukan lainnya tetap diperbolehkan mencoblos. Hal ini membuka celah bagi penyalahgunaan hak pilih.

Baca Juga: 10 Warna Kuteks yang Bikin Kulit Terang Makin Glowing! Nomor 7 Wajib Dicoba

MK juga menyoroti dugaan praktik politik uang yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa. Namun, Bawaslu menyatakan bahwa dalil ini tidak memiliki bukti hukum yang cukup kuat.

Daftar 21 TPS yang Akan Melaksanakan PSU Berikut adalah 21 TPS yang diwajibkan menggelar pemungutan suara ulang:

TPS 1 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
TPS 3 Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Bathin III
TPS 1 Dusun Teluk Panjang, Kecamatan Bathin III
TPS 1 Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang
TPS 1 Sungai Gurun, Kecamatan Pelepat
TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 1 Lubuk Mayan, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 1 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 2 Dusun Leban, Kecamatan Rantau Pandan
TPS 4 Dusun Talang Pemesun, Kecamatan Jujuhan
TPS 2 Dusun Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan
TPS 1 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 3 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 4 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 5 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 6 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 7 Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan
TPS 1 Dusun Renah Jelmu, Kecamatan Tanah Tumbuh
TPS 2 Dusun Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang
TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah

 

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER